Minggu, 05 Januari 2014

hukum membaca atau ngaji al qur,an

Share & Comment
http://gurungajipanggilan.blogspot.com/
hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah?
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai berikut:

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [Al-Ankabut : 45]


Dan di ayat yang lain:

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [Al-Kahfi : 27]

Juga ayat surat an naml:

“Artinya : Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml : 91-92]

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat”

kemudian Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata.

“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [Al-Furqan : 30]
jadi anda sudah tahu hukumnya maka jalani,agar anda mendapatkan apa yang di inginkan di hari akhirat

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq] untuk guru ngaji panggilan anda dapat menhubungi kami
Tags:

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

 

Popular Content

Recent Posts

Why to Choose RedHood?

Copyright © Guru Ngaji Ke Rumah 0812 8734 9566/ WA